PENGUMUMAN
Nomor : PL/11485/UM/02/01/12.14
Tanggal : 10 Desember 2014
Nomor : PL/11485/UM/02/01/12.14
Tanggal : 10 Desember 2014
Merujuk Peraturan Rektor UGM nomor 408/P/SK/HT/2010, Surat Edaran Wakil Rektor Bidang SDM & Aset UGM nomor 0242/Dir-PPA/Sarana/2014 sebagai upaya mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dan nyaman, maka bersama ini kami tegaskan kembali bahwa mahasiswa semua jenjang studi DILARANG membawa masuk kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) diarea Fakultas Kedokteran UGM.
Bagi mahasiswa yang membawa kendaraan bermotor dimohon untuk memarkir diarea parkir yang telah disediakan, antara lain di sebelah timur Fakultas Kedokteran Gigi atau Grha Sabha Pramana sebagai area parkir bersama. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
Bagi mahasiswa yang membawa kendaraan bermotor dimohon untuk memarkir diarea parkir yang telah disediakan, antara lain di sebelah timur Fakultas Kedokteran Gigi atau Grha Sabha Pramana sebagai area parkir bersama. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.