
Yogyakarta, 15 Agustus 2025 —Kotagede dikenal bukan hanya sebagai kawasan bersejarah peninggalan Kerajaan Mataram Islam, tetapi juga sebagai sentra kuliner tradisional yang melegenda. Dua makanan khasnya, Kipo dan Kembang Waru, telah diwariskan turun-temurun dan menjadi ikon cita rasa masyarakat Yogyakarta. Namun, di tengah popularitasnya, produk-produk tersebut sebagian besar masih diproduksi oleh UMKM secara tradisional tanpa memiliki sertifikasi halal resmi. Padahal, sertifikasi halal saat ini semakin penting sebagai jaminan mutu, keamanan konsumsi, sekaligus modal untuk memperluas akses pasar baik nasional maupun internasional.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas UMKM, Departemen Gizi Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha pangan tradisional di Kotagede. Kegiatan ini mengundang para pelaku UMKM yang telah didata sebelumnya, khususnya pengusaha Kipo dan Kembang Waru. Sosialisasi utama disampaikan oleh Prof. Dr. Lily Arsanti Lestari, STP., MP., Guru Besar Departemen Gizi Kesehatan FK-KMK UGM sekaligus ketua penyelenggara kegiatan. Dalam paparannya, Prof. Lily menjelaskan urgensi sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan daya saing produk serta menjaga kepercayaan konsumen. Agenda berlanjut dengan sosialisasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS yang dibawakan oleh Ibu Isniyarti Wuri Putranti, S.I.P., M.P.A., Kepala Jawatan Kemakmuran Kemantren Kotagede. Materi ini penting karena NIB menjadi pintu masuk legalitas usaha sebelum pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikasi halal.
Sesi berikutnya diisi oleh Ibu Cacik Gunarti dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Edukasi Wakaf Indonesia (EWI), yang membahas penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan mekanisme pengajuan sertifikasi halal melalui jalur self declare. Dalam kesempatan tersebut, EWI menekankan bahwa setiap pelaku usaha perlu mendokumentasikan proses produksi secara rinci, mulai dari pencatatan bahan baku hingga penerapan sanitasi dan higienitas. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai dokumen wajib yang harus disiapkan sebagai bagian dari SJPH. Skema self declare disebut menjadi peluang besar bagi UMKM, karena prosesnya lebih sederhana, lebih cepat, dan tetap memiliki kekuatan hukum di bawah pengawasan BPJPH. Untuk memastikan pemahaman peserta, kegiatan ini dilengkapi dengan mini kuis berupa pre-test dan post-test yang mengukur tingkat pengetahuan sebelum dan sesudah sosialisasi. Hasil awal menunjukkan adanya peningkatan pemahaman UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal setelah mengikuti kegiatan ini.
Sosialisasi bertajuk “Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare untuk Makanan Khas Kotagede di Kota Yogyakarta” ini berlangsung di Pendopo Kemantren Kotagede, Yogyakarta, pada 15 Agustus 2025. Acara ini merupakan bagian dari kegiatan hibah pengabdian kepada masyarakat Departemen Gizi Kesehatan FK-KMK UGM dan diikuti oleh 20 pelaku UMKM makanan dan minuman dari Kemantren Kotagede. “Adanya pendampingan sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dari makanan tradisional tersebut sehingga meningkatkan pendapatan pelaku usaha pangan. Selain itu, konsumen akan mendapat jaminan kehalalan atas produk yang mereka konsumsi,” tutur Prof. Dr. Lily Arsanti Lestari, STP., MP.
Sebagai tindak lanjut, tim pengabdian FK-KMK UGM bersama EWI akan melakukan pendampingan berkelanjutan. Program lanjutan ini mencakup bimbingan teknis penyusunan SJPH di masing-masing UMKM, pendampingan proses pengajuan sertifikasi halal hingga terbitnya sertifikat, serta monitoring penerapan standar halal dalam operasional sehari-hari. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan UMKM di Kotagede tidak hanya mampu menjaga keaslian dan cita rasa kuliner tradisional, tetapi juga memperkuat daya saingnya di tengah pasar modern yang menuntut kualitas, legalitas, dan jaminan kehalalan.
#SDGs #TanpaKelaparan #Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab