Gizi FK-KMK UGM. Ahli Gizi saat ini memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan untuk upaya perbaikan gizi dan kesehatan diberbagai bidang, salah satunya gizi olahraga. Olahraga saat ini menjadi bidang yang sangat diminati oleh masyarakat dan ditunjang juga dengan semakin banyaknya prestasi atlet nasional dalam kancah internasional serta dukungan pemerintah dalam memberikan penghargaan bagi atlet berprestasi membuat olah raga menjadi salah satu industri yang cukup potensial baik dari segi hiburan maupun bagi atletnya sendiri. Namun, agar seorang atlet dapat menampilkan performa terbaiknya perlu didukung asupan gizi yang baik saat sebelum, selama maupun setelah bertanding.
Sedangkan untuk memberikan upaya dalam mendukung prestasi atlet, peran seorang Ahli Gizi sangatlah penting. Namun peran Ahli Gizi tidak cukuplah penting tanpa dukungan pembuat keputusan yaitu pemerintah. Saat ini telah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dimana pada pasal 63 (10) mengatur mengenai Tenaga Keolahragaan dan disana disebutkan bahwa salah satu yang termasuk dalam tenaga keolahragaan adalah Ahli Gizi. Sehingga hal ini telah memberikan tonggak yang jelas bahwa perlunya peran Ahli Gizi dalam mendukung prestasi atlet nasional. Namun untuk semakin memantapkan tonggak tersebut diperlukan kajian mengenai sikap pemangku kebijakan mengenai pengetahuan, pandangan dan sikap mengenai peran Ahli Gizi di bidang olahraga serta implementasinya.
Dr. Mirza Hapsari Sakti Titis Penggalih, salah satu staf dosen Departemen Gizi Kesehatan Fk-KMK yang memiliki kepakaran dibidang Gizi Olahraga dan telah berpengalaman sebagai Ahli Gizi Atlet Nasional, tahun 2020 menjadi salah satu penerima pendanaan RISPRO Kompetisi LPDP dengan penelitian yang berjudul “Studi Implementasi Kebijakan Peran Ahli Gizi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Dalam Rangka Menunjang Prestasi Atlet Nasional”. Kegiatan penelitian ini merupakan kolaborasi antara Universitas Gadjah Mada dengan Kementrian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) Republik Indonesia dalam hal ini adalah PPITKON Kemenpora RI. Harapannya dengan adanya kemitraan dengan pembuat keputusan sehingga memiliki pemahaman yang sama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan modul praktek kerja untuk ahli gizi yang bertugas di bidang olahraga dalam memberikan asuhan gizi komprehensif serta implementasinya. Dampak penelitian ini pada akhirnya adalah untuk mewujudkan ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan nasional di Indonesia di bawah Kementrian Pemuda dan Olahraga yang ditempatkan di seluruh PPLP/PPLM dan SKO dibawahnya dengan adanya naskah akademik implementasi kebijakan dan Renstra Deputi/Renstra Kemenpora tentang pengadaan ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan nasional. (Adhe/Gizi)
Narasumber: Mirza Hapsari