Penyelenggaraan makanan di rumah sakit bertujuan menyediakan makanan berkualitas untuk pasien rawat inap di rumah sakit sebagai penunjang kesembuhan. Kondisi pasien membuat mereka lebih rentan terkena penyakit infeksi, oleh karena itu penyelenggaraan makanan di rumah sakit yang dilakukan secara higienis dan aman menjadi penting agar tidak memperparah kondisi pasien. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tahun 2013 menunjukkan infeksi nosokomial atau Health care Associated Infection (HAIs) di Indonesia tergolong tinggi mencapai 15,74% sedangkan di rumah sakit Yogyakarta secara umum terjadi insidensi infeksi nosokomial sebesar 5,9%. Infeksi nosokomial merupakan infeksi yang terjadi setelah pasien berada setidaknya 72 jam dan pasien tidak menunjukkan gejala infeksi saat masuk rumah sakit. Infeksi nosokomial dapat terjadi melalui perantara makanan pasien yang diselenggarakan oleh instalasi gizi rumah sakit. Untuk memastikan makanan yang diproduksi tetap aman, maka langkah-langkah pencegahan untuk memastikan makanan bebas dari hazard/komponen berbahaya harus dilakukan. Salah satunya dengan penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Arsip:
SDG 3: Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan
Berdasarkan Laporan Kasus Keracunan Balai Besar POM di Semarang pada tahun 2022 terdapat 5 kasus keracunan makanan dengan jumlah korban sakit sebanyak 109 orang dan korban meninggal sebanyak 2 orang. Kasus keracunan terjadi di Kabupaten Pemalang, Demak, Semarang, Grobogan, dan Magelang . Kejadian keracunan makanan juga menjangkit 38 siswa Madrasah Ibtidaiyah Maarif Bulurejo, Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada tahun 2022. Penyebab keracunan tersebut berasal dari makanan di sekolah.