Provinsi DIY menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang menghadapi banyak hambatan dalam pengelolaan sampah. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan menjadi sentral pembuangan sampah akhir dari tiga kabupaten/kota: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Akibatnya, terjadi tumpukan sampah sebanyak 900-ton yang tidak terolah, yang berdampak pada pencemaran udara dan air di sekitar TPST Piyungan, serta penumpukan sampah di hampir seluruh rumah tangga.
Saat ini, limbah organik, khususnya limbah organik segar seperti kulit, biji, sisa buah, sayuran, atau makanan segar lainnya yang belum tercampur bumbu dapur, dapat difermentasi menjadi garbage enzyme. Garbage enzyme ini adalah hasil fermentasi limbah organik segar yang dicampur dengan molase (sari gula tebu, gula merah, atau gula aren) dan air, kemudian disimpan selama tiga bulan pada suhu ruang (Sukrianto et al., 2023). Hasil fermentasi ini dapat dimanfaatkan sebagai pestisida alami, penambah nutrisi tanaman yang dicampurkan ke dalam air irigasi, cairan pembersih udara (air freshener/purifier), serta cairan pembersih lantai (Sukrianto et al., 2023).