Kurikulum 2022
(Total CPL=21)
1. Sikap
1.1. Mampu menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.
1.2 Mampu menghayati dan mengamalkan prinsip integritas akademik, etika dan profesionalisme serta jiwa kemandirian dan kewirausahaan.
2. Pengetahuan
2.1. Mampu mengaplikasikan dasar ilmu gizi, gizi daur kehidupan, biomedik (kimia organik, biokimia, anatomi, fisiologi, farmakologi,nutrigenomik, nutrigenetik,mikrobiologi, metabolism zat gizi), patofisiologi, dan biostatistik dalam bentuk Nutrition Care Process, Medical Nutrition Therapy, Nutrition Support (enteral, parenteral nutrisi),
Nutrition Surveillance and intervention untuk menyusun dan mengelola program dan pelayanan gizi sebagai dietisien secara mandiri pada berbagai kondisi, menerapkan ilmu metodologi penelitian, interpretasi literatur penelitian dan integrasi prinsip-prinsip penelitian pada praktik berbasis bukti ilmiah (evidence-based practice), standar pelayanan dan kode etik dietisien profesional dan hubungan interprofesional dalam berbagai tempat praktik.
2.2. Mampu mengaplikasikan prinsip NCP (Nutrition Care Process) dan MNT (Medical Nutrition Therapy) serta continuous quality management dengan tetap mengimplementasikan konsep keberagaman budaya dan manusia, perilaku manusia, psikologi, sosiologi, dan antropologi, ilmu pangan dan sistem pangan, tehnik persiapan, pengembangan, modifikasi, dan evaluasi resep, menu dan produk makanan yang dapat diterima oleh berbagai populasi dalam menyusun dan mengelola program dan pelayanan gizi sebagai dietisien secara mandiri pada berbagai kondisi.
2.3. Mengaplikasikan teori kebijakan terkait praktik nutrisionis dan dietisien serta manajemen dan prinsip-prinsip bisnis dalam menyusun dan mengelola program dan pelayanan gizi.
3. Keterampilan Umum
3.1. Mampu menjadi pemimpin dan bekerja secara profesional sesuai dengan kompetensi dietisien serta menggunakan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif dalam pengambilan keputusan, untuk diri sendiri, sejawat, maupun profesi lain.
3.2. Mampu mengomunikasikan pemikiran/argument atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesi gizi.
3.3. Mampu meningkatkan keahlian keprofesian gizi sebagai pembelajar mandiri melalui pelatihan dan pengalaman kerja serta mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya dengan meningkatkan mutu sumber daya dan senantiasa menjaga etika profesi.
3.4. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi gizi.
3.5. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi.
4. Keterampilan Khusus
4.1. Mampu menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah serta melakukan riset bidang gizi dalam peningkatan profesionalisme dan mendukung pengambilan keputusan.
4.2. Mampu menggunakan informasi dan teknologi terkini termasuk untuk kebutuhan mengakses data dan sumber pustaka sebagai sumber informasi yang kredibel.
4.3. Mampu melakukan dan mendokumentasikan tahapan asuhan gizi/Nutrition Care Process (skrining, asesmen, diagnosis, intervensi, monev) dan menggunakan bahasa gizi terstandar untuk berbagai setting.
4.4. Mampu mengawasi penerjemahan kebutuhan gizi menjadi menu makanan serta rancangan dan pengembangan atau modifikasi resep sesuai kebutuhan dan status kesehatan kelompok sasaran.
4.5. Mampu memformulasikan, menerapkan, monitoring, evaluasi dan mengembangkan standar makanan enteral dan parenteral serta penentuan makanan peralihan dalam pemenuhan gizi klien.
4.6. Mampu mengoordinasikan kegiatan pelayanan gizi dengan sesama tenaga kesehatan, melakukan rujukan dan berkolaborasi sesuai dengan kemampuan dan kewenangan.
4.7. Mampu berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, gizi dan kesehatan.
4.8. Mampu melakukan pelayanan gizi dan promosi kesehatan pada komunitas (gizi masyarakat) sesuai dengan daur kehidupan manusia.
4.9. Mampu merencanakan dan mengelola pelayanan gizi dalam konteks manajemen penyelenggaraan makanan (MPM).
4.10. Mampu melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan Kode Etik dan berpartisipasi dalam kegiatan dan pengembangan profesi gizi serta melakukan pengkajian diri dan mengembangkan pendidikan terkait gizi sepanjang hayat.
4.11. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengelola pelayanan konseling, edukasi gizi, dietetik, dan intervensi gizi lain melalui komunikasi efektif untuk membantu promosi kesehatan, pencegahan, terapi, dan perubahan perilaku individu dan masyarakat menggunakan media yang sesuai.