Gizi FK-KMK UGM. Melalui pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) LPDP, kami tim peneliti dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI akan mengimplementasikan UU No. 3 Tahun 2005 Pasal 63 tentang Tenaga Keolahragaan sebagai pendukung prestasi atlet nasional.
Ahli gizi yang terpilih untuk akan ditempatkan selama 6 bulan di PPLP/SKO di beberapa wilayah Indonesia untuk mempraktikkan tatalaksana gizi pada atlet pelajar. Penempatan ini merupakan pilot project untuk mengadvokasikan kebijakan penempatan ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan di setiap pusat latihan/pembinaan atlet di seluruh Indonesia.
Jadwal seleksi ahli gizi untuk kegiatan ini, yang disesuaikan dengan kondisi akibat pandemi Covid-19, adalah sebagai berikut: